Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Senin (14/7). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp5.000, dari sebelumnya Rp1.919.000 menjadi Rp1.924.000 per gram.
Kenaikan harga ini mencerminkan tren positif di pasar logam mulia domestik, seiring dengan pergerakan harga emas dunia yang masih menunjukkan volatilitas tinggi. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas juga mengalami kenaikan, dari Rp1.763.000 menjadi Rp1.768.000 per gram.
Untuk diketahui, transaksi jual beli emas batangan di Antam dikenakan potongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Dalam aturan tersebut, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, sebagai bagian dari kewajiban perpajakan.
Sementara untuk penjualan kembali (buyback), Antam mengenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, khusus untuk nominal transaksi di atas Rp10 juta. Potongan pajak ini secara otomatis dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam yang tercatat pada Senin (14/7/2025):
-
0,5 gram: Rp1.012.000
-
1 gram: Rp1.924.000
- Advertisement - -
2 gram: Rp3.788.000
-
3 gram: Rp5.657.000
-
5 gram: Rp9.395.000
-
10 gram: Rp18.735.000
-
25 gram: Rp46.712.000
-
50 gram: Rp93.345.000
-
100 gram: Rp186.612.000
-
250 gram: Rp466.265.000
-
500 gram: Rp932.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp1.864.600.000
Kenaikan harga emas Antam ini bisa menjadi perhatian bagi para investor logam mulia, terutama yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging) terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































