PT PLN Batam akan memberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (golongan R2 dan R3), serta pelanggan dari golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) mulai 1 Juli 2025. Kebijakan ini diterapkan guna mendukung keberlanjutan pasokan listrik dan menciptakan tarif yang lebih berkeadilan.
Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam Zulhamdi dalam keterangan di Batam, Minggu, mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan dan menjaga kesinambungan pasokan listrik di kota itu.
“Penyesuaian ini tidak diberlakukan secara menyeluruh, melainkan sangat selektif dan hati-hati,” kata Zulhamdi dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Minggu (29/6).
Zulhamdi menjelaskan, total pelanggan yang terdampak hanya sekitar 7,49 persen, yang terdiri dari golongan rumah tangga mampu dan pelanggan dari instansi pemerintah. Penyesuaian tarif listrik tersebut hanya meningkat sekitar 1,43 persen dari tarif sebelumnya.
“Tujuannya untuk menciptakan tarif listrik yang berkeadilan, di mana pelanggan yang tergolong mampu membayar listrik sesuai harga keekonomian,” katanya.
Selain itu, penyesuaian tarif juga diterapkan pada pelanggan layanan khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara PLN Batam dan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.
PLN Batam menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini diperlukan karena perusahaan tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah. Akibatnya, selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif dijalankan sepenuhnya oleh perusahaan.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya PLN Batam untuk mempertahankan keberlanjutan penyediaan pasokan listrik di Kota Batam.
Penyesuaian tarif tenaga listrik didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batubara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik triwulanan.
Untuk memastikan bahwa daya beli masyarakat tetap terjaga dan inflasi tetap terkendali, penyesuaian tarif ini berlaku bagi pelanggan golongan R2 dan R3 atau hanya 7,01 persen dari total seluruh pelanggan rumah tangga PLN Batam, kemudian untuk pelanggan golongan pemerintah setara dengan 0,48 persen dari seluruh pelanggan.
Untuk pelanggan prabayar, penyesuaian tarif akan berlaku mulai 1 Juli 2025, saat melakukan pembelian token listrik. Sementara untuk pelanggan pascabayar, tarif baru akan mulai dikenakan pada tagihan listrik bulan Agustus 2025.
“Kami menyambut baik langkah pemerintah yang tetap memprioritaskan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sistem kelistrikan dan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat,” kata Zulhamdi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































