Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada pekerja atau buruh mulai bulan Juni 2025. Bantuan ini diberikan dalam satu tahap untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli, guna menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Penyaluran BSU ini diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH), sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang dikutip pada Rabu, 11 Juni 2025.
“Pemberian bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH),” tulis Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang dikutip pada Rabu (11/6).
Ada empat syarat yang ditetapkan pemerintah untuk bisa menerima BSU. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Kedua, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Ketiga, pekerja yang berhak mendapatkan BSU adalah penerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Keempat, penerima subsidi upah adalah pekerja atau buruh selain Pegawai Negeri Sipil, TNI maupun Polisi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pencairan BSU direncanakan berlangsung sebelum pekan kedua Juni 2025. Meski belum mengumumkan tanggal pasti, ia optimistis bantuan tersebut akan mulai disalurkan sesuai target.
“Ya, sebelum minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum minggu kedua insyaallah,” ujarnya di Kemnaker, Jakarta Pusat, Kamis (5/6).
Dengan adanya program BSU ini, pemerintah berharap bisa memberikan dukungan langsung kepada pekerja sektor informal dan formal yang terdampak tekanan ekonomi, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat menjelang pertengahan tahun.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News





























