Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis (10/6), sebagaimana dipantau dari situs resmi Logam Mulia. Setelah sehari sebelumnya turun Rp7.000, hari ini harga emas Antam turun lagi sebesar Rp6.000 menjadi Rp1.937.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali emas batangan yang kini berada di level Rp1.781.000 per gram. Harga ini merupakan nilai yang akan diterima konsumen jika menjual kembali emas mereka ke Antam.
Penjualan dan pembelian emas batangan di Antam dikenakan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, berlaku potongan pajak PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP, dan 0,9% untuk non-NPWP. Bukti potong pajak akan diberikan dalam setiap transaksi.
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan per Kamis (10/6):
-
0,5 gram: Rp1.018.500
-
1 gram: Rp1.937.000
-
2 gram: Rp3.814.000
-
3 gram: Rp5.696.000
-
5 gram: Rp9.460.000
-
10 gram: Rp18.865.000
-
25 gram: Rp47.037.000
-
50 gram: Rp93.995.000
-
100 gram: Rp187.912.000
-
250 gram: Rp469.515.000
-
500 gram: Rp938.820.000
-
1.000 gram: Rp1.877.600.000
Harga emas Antam dapat berubah setiap hari mengikuti pergerakan pasar global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu memantau situs resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































