Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20.000, Simak Daftar Harga Terbarunya

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Jumat (2/5) tercatat turun sebesar Rp20.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Kini, harga emas dibanderol Rp1.912.000 per gram, dari yang sebelumnya Rp1.932.000 per gram.

Penurunan ini melanjutkan tren negatif harga emas yang sehari sebelumnya juga tercatat anjlok hingga Rp33.000 per gram.

- Advertisement -

Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut turun ke level Rp1.761.000 per gram. Buyback merupakan harga yang diterima konsumen ketika menjual kembali emas ke Antam.

Kebijakan Pajak dalam Transaksi Emas

- Advertisement -

Transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Dalam kebijakan tersebut, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung dikenakan dari total nilai buyback.

Untuk pembelian emas, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan pajak.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

- Advertisement -

Berikut ini adalah harga terbaru emas batangan Antam yang tercatat pada Jumat, 2 Mei 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.006.000

  • 1 gram: Rp1.912.000

  • 2 gram: Rp3.764.000

  • 3 gram: Rp5.621.000

  • 5 gram: Rp9.335.000

  • 10 gram: Rp18.615.000

  • 25 gram: Rp46.412.000

  • 50 gram: Rp92.745.000

  • 100 gram: Rp185.412.000

  • 250 gram: Rp463.265.000

  • 500 gram: Rp926.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.852.600.000

Penurunan harga ini memberikan peluang bagi investor untuk membeli emas di tengah tren harga yang sedang melemah. Meski demikian, penting untuk selalu memperhatikan fluktuasi pasar dan regulasi pajak yang berlaku sebelum melakukan transaksi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img