Bagi pengguna rokok elektronik atau vape yang berencana bepergian menggunakan pesawat, ada beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan. Citilink, maskapai penerbangan bertarif rendah yang merupakan anak perusahaan Garuda Indonesia, telah menetapkan regulasi khusus untuk memastikan perjalanan tetap aman dan nyaman.
Berikut adalah aturan membawa vape di pesawat Citilink yang harus dipatuhi:
1. Hanya Boleh Membawa Satu Unit Vape
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @citilink, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa satu unit vape dalam penerbangan. Jika membawa lebih dari satu, perangkat tambahan berisiko disita oleh petugas keamanan bandara.
2. Simpan di Bagasi Kabin, Bukan di Bagasi Terdaftar
Vape harus disimpan di dalam kabin, baik di dalam tas jinjing maupun di saku pakaian. Dilarang menyimpannya di bagasi terdaftar, karena risiko keamanan yang dapat ditimbulkan oleh baterai lithium di dalam perangkat.
3. Perhatikan Kapasitas Baterai
Perangkat vape yang dibawa ke dalam pesawat tidak boleh memiliki kapasitas baterai lebih dari 100 Wh. Jika melebihi batas ini, penumpang tidak diperbolehkan membawa perangkat tersebut ke dalam kabin.
4. Pastikan Vape dalam Keadaan Mati
Demi keamanan penerbangan, vape harus dalam kondisi mati sebelum masuk ke pesawat. Jika perangkat tidak memiliki tombol daya, catridge atau pod harus dilepas dari bodi vape untuk mencegah aktivasi tidak disengaja.
5. Aturan Membawa Cairan Vape (E-Liquid)
Untuk cairan isi ulang vape atau e-liquid, ada aturan khusus mengenai jumlah yang boleh dibawa. Setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 100 ml e-liquid dalam satu kemasan. Cairan ini harus disimpan dalam botol tertutup rapat dan dikemas dalam kantong plastik transparan, sesuai dengan peraturan keamanan penerbangan.
Dengan mematuhi aturan membawa vape di pesawat Citilink, perjalanan Anda akan tetap aman dan nyaman tanpa risiko barang bawaan disita.
Jangan lupa selalu mengikuti regulasi penerbangan demi keselamatan bersama!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News