Minggu, Maret 16, 2025

THR PNS dan Karyawan Swasta 2025 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinantikan oleh para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta. THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan menjelang hari raya keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa pencairan THR bagi PNS akan dilakukan pada bulan Maret 2025. “Pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di Maret 2025,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/2) lalu.

- Advertisement -

Aturan pencairan THR bagi ASN biasanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun. Namun, hingga saat ini, PP terkait THR PNS 2025 masih belum terbit. Meski demikian, berdasarkan pola pencairan sebelumnya, THR PNS wajib diberikan maksimal 10 hari sebelum Lebaran atau H-10.

Jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, pemerintah memperkirakan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan demikian, pencairan THR PNS diperkirakan akan dilakukan paling lambat pada 21 atau 22 Maret 2025.

- Advertisement -

Sama seperti THR bagi PNS, aturan pencairan THR bagi karyawan swasta juga masih menunggu regulasi terbaru. Namun, jika merujuk pada ketentuan sebelumnya, THR untuk karyawan swasta wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7.

Dengan perkiraan Lebaran jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, maka pencairan THR karyawan swasta diperkirakan harus dilakukan paling lambat pada 24 atau 25 Maret 2025.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img