Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, menilai tarif air yang ditetapkan oleh PAM Jaya masih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, biaya yang dikenakan lebih murah dibandingkan dengan pembelian air jeriken atau gerobak.
“Tarif yang dikeluarkan oleh PAM Jaya itu tentunya jauh lebih murah daripada beli air jeriken atau gerobak,” kata Andri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Meskipun tarif dinilai masih terjangkau, Andri menegaskan bahwa PAM Jaya harus terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Ia juga mengingatkan agar perusahaan daerah tersebut tetap memperhatikan aspek bisnis guna menjaga keberlanjutan operasionalnya.
Menurut Andri, langkah penyesuaian tarif yang dilakukan PAM Jaya sudah tepat demi mencapai target 100 persen cakupan layanan air siap minum pada 2030. Terlebih, selama 17 tahun terakhir, PAM Jaya belum pernah menyesuaikan tarifnya.
“Perusahaan tidak bisa meninggalkan sisi bisnis, tapi juga harus mengutamakan pelayanan sebagai kakinya Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyatakan bahwa penyesuaian tarif telah melalui pertimbangan matang. Ia mengungkapkan bahwa selama 17 tahun terakhir, biaya penyediaan air minum terus meningkat, sementara tarif tetap stagnan.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga ditetapkan sebesar 10 meter kubik (m³) per bulan.
“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan,” kata dia.
Penyesuaian tarif air ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada Januari 2025. Pelanggan akan melihat perubahan tarif tersebut pada tagihan air bulan Februari 2025.
Namun, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama bagi penghuni apartemen dan rumah susun. Pasalnya, kenaikan tarif yang mereka rasakan bisa mencapai 71,3 persen.
Hal ini terjadi karena sistem perhitungan tarif PAM Jaya menggunakan skema harga progresif. Pengguna di rumah susun atau apartemen yang menggunakan meter induk langsung terkena tarif tinggi karena konsumsi air mereka secara kolektif melebihi batas atas yang ditetapkan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News