PT Mandiri Tunas Finance (MTF) memberikan penjelasan terkait proses hukum yang melibatkan seorang debitur berinisial MK. MK telah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk dengan nomor perkara 291/Pid.B/2024/PNLwk. Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Debitur diketahui menyewakan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga, JI, tanpa izin tertulis dari MTF. Hingga saat ini, keberadaan JI tidak diketahui. Akibat tindakan tersebut, MTF Cabang Luwuk melaporkan debitur ke Polres Banggai. Setelah melalui proses penyelidikan, debitur ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini dilanjutkan ke pengadilan.
Pada tanggal 27 Februari 2025, Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan bahwa MK terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 14 hari.
Baca Juga: Pefindo Beri Peringkat idAAA ke MTF, Prospek Stabil
Kepala Divisi Corporate Secretary MTF, Dadan Hamdhani, menegaskan bahwa perusahaan akan terus mematuhi seluruh regulasi terkait pembiayaan berbasis fidusia. MTF juga akan mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai lembaga pembiayaan yang beroperasi di bawah regulasi yang ketat, MTF berkomitmen untuk memastikan setiap perjanjian yang dibuat dengan debitur dipatuhi sesuai ketentuan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian fidusia, dan kami akan terus mengedukasi serta mengingatkan para debitur untuk selalu memenuhi kewajiban mereka secara bertanggung jawab,” ujar Dadan, Sabtu (15/3/2025).
MTF akan terus menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), menjaga transparansi dalam operasionalnya, serta memastikan perlindungan terhadap seluruh pemangku kepentingan, termasuk debitur dan mitra bisnis.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News