Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Saat ini, skema dan aturan terkait THR masih dalam tahap finalisasi, dengan target penyelesaian dalam waktu dekat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3), Yassierli menyampaikan usulan agar THR bagi pengemudi ojol diberikan dalam bentuk uang tunai.
“Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai (THR pengemudi ojol),” kata dia.
Ia menegaskan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan perusahaan aplikator untuk menentukan skema terbaik dalam pemberian THR ini. Menurutnya, kebijakan ini harus mampu mengakomodasi berbagai aspek, termasuk jenis layanan, durasi kerja, serta mekanisme pembayaran yang sesuai.
“Itu yang sebagai bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa meng-cover kompleksitas, dari jenis angkutannya, layanannya, kemudian jam kerjanya,” jelasnya.
Sejumlah perusahaan aplikator dikabarkan siap memberikan THR kepada para pengemudi ojol. Yassierli menyebutkan bahwa diskusi dengan para pengusaha berlangsung secara konstruktif untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
“Beberapa pengusaha responnya siap. Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan kekeuh-kekeuhan tapi kemudian mencoba saling memahami,” pungkasnya.
Sebelumnya, Yassierli menargetkan bahwa aturan resmi terkait skema THR bagi pengemudi ojol serta pekerja di sektor gig economy lainnya akan diumumkan dalam minggu ini. “Sudah mau finalisasi. Minggu ini, target kami minggu ini,” sebut Yassierli ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya menyampaikan bahwa THR bagi pekerja platform digital tidak harus berbentuk uang tunai. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa THR bisa diberikan dalam bentuk lain, seperti insentif atau barang.
“Yang jadi challenge adalah berikan edukasi ke pekerja platform digital bahwasanya THR itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti yang diterima pekerja dan ASN. Bisa berbentuk uang, berupa kemudahan insentif, maupun bentuk barang,” kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024).
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News