Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa konsumen minyak goreng bersubsidi Minyakita berhak meminta kompensasi atau ganti rugi jika isi kemasan tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi sudah diatur dalam regulasi tersebut.
“Itu kan berdasarkan undang-undang, itu dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, itu disebutkan bila hak konsumen untuk meminta kompensasi atau ganti rugi, apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya saat meninjau Pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara, Rabu (12/3).
Meskipun demikian, Moga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengembalian uang kepada konsumen yang dirugikan.
Pasal 4 UU 8/1999 memang menyebutkan hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan adanya kecurangan dalam takaran minyak goreng Minyakita yang dijual di pasaran. Tiga produsen kedapatan menjual produk dengan volume yang lebih sedikit dari yang tertera pada kemasan.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa ketiga produsen tersebut hanya mengisi minyak antara 700-900 ml pada kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.
“Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3).
Helfi merinci ketiga produsen merek MinyaKita nakal itu merupakan PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; kemudian Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.
Tidak hanya itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga menemukan dua produsen lainnya yang melakukan kecurangan serupa saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo.
Dalam sidak itu, Amran mendapati meskipun harga Minyakita di pasaran sudah sesuai dengan HET Rp15.700 per liter, volume dalam kemasan masih belum sesuai.
Dua produsen yang ditemukan mengurangi takaran adalah PT Kusuma Mukti Remaja dan PT Salim Ivomas Pratama.
Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja seharusnya berisi 1 liter, tetapi hanya terisi 900 mililiter (ml) atau berkurang 100 ml (10 persen). Sementara itu, produk PT Salim Ivomas Pratama volumenya berkurang 50 ml dari seharusnya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyoroti bahwa praktik curang ini sangat merugikan masyarakat dan konsumen berhak mendapatkan kompensasi.
“Dengan kejadian yang kurang dari takaran, kalau merujuk kepada UU yang ada, UU Nomor 8 Tahun 1999, itu sudah cukup clear, artinya dari sisi konsumen bisa meminta ganti rugi,” ujar dia mengutip CNBC Indonesia.
YLKI juga berharap upaya hukum untuk menghentikan produksi dan menarik peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran sehingga kejadian ini tidak terulang kembali.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News