PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, perusahaan reasuransi milik negara, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan diskusi bertema “Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai Urgensi Pelaporan LHKPN oleh Wajib Lapor”. Acara ini berlangsung pada Kamis (27/2) di kantor Indonesia Re, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman para Wajib Lapor mengenai pentingnya pelaporan LHKPN sesuai regulasi yang berlaku. Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu, menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan elemen utama dalam tata kelola perusahaan yang baik.
“Pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk komitmen kami dalam membangun budaya integritas yang kuat di lingkungan Indonesia Re Group,” ujar Benny pada Selasa.
Kasatgas Pendaftaran & Pemeriksaan LHKPN KPK, David Tarihoran, juga menekankan bahwa mulai 1 April 2025, sanksi akan dikenakan bagi pelapor yang tidak mengisi LHKPN secara lengkap dan benar. “LHKPN wajib mencakup berbagai jenis aset, seperti tanah/bangunan, alat transportasi, surat berharga, hingga hutang, yang akan diverifikasi dalam waktu maksimal 60 hari kerja,” jelasnya.
Acara ini dihadiri oleh jajaran Board of Directors (BoD) dan Board of Commissioners (BoC) Indonesia Re Group serta Kepala Divisi yang termasuk dalam kategori Wajib Lapor. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pelaporan LHKPN dan konsekuensi administratif jika terjadi ketidaksesuaian.
Melalui kegiatan ini, Indonesia Re berharap dapat memperkuat kepatuhan terhadap regulasi LHKPN, mencegah potensi tindak pidana korupsi, serta mendukung transparansi dan integritas dalam tata kelola perusahaan.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News