BRI Dorong Penempatan DHE SDA di Perbankan Nasional

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan eksportir di sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto, menegaskan bahwa sebagai BUMN, BRI siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang membantu eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana DHE secara optimal.

- Advertisement -

“Regulasi ini memberikan dampak positif bagi sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi,” jelasnya dalam siaran pers, Selasa (11/3).

Baca Juga: ATM BRI di Jembrana Sempat Terbakar, Kini Berfungsi Normal

Menurutnya, dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

- Advertisement -

BRI optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing. Dengan adanya kewajiban penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya disimpan di luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri.

Selain itu, peningkatan simpanan valas di perbankan nasional juga akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.

Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kebijakan ini, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang mempermudah eksportir dalam mengelola DHE. Beberapa di antaranya meliputi rekening valas khusus DHE dan instrumen penempatan dana DHE yang memberikan fleksibilitas bagi eksportir, termasuk sebagai appointed bank untuk penempatan dana valas ke Bank Indonesia.

Selain itu, BRI juga menyediakan transaksi konversi valas dan hedging guna membantu eksportir dalam konversi mata uang serta mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar. Fasilitas pembiayaan berbasis DHE juga tersedia untuk membantu eksportir memperoleh likuiditas guna mendukung kegiatan operasional mereka.

- Advertisement -

BRI turut menyediakan fasilitas trade finance untuk mempermudah nasabah dalam menjalankan kegiatan ekspor, serta layanan transaksi melalui Qlola by BRI, yang memungkinkan transaksi lebih praktis dalam satu platform.

“Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi PP No. 8 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img