PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencatatkan ekuitas sebesar Rp2,9 triliun pada Januari 2025. Angka ini jauh melampaui persyaratan ekuitas minimum Rp250 miliar sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023.
“Ekuitas Jasindo saat ini sudah mencapai Rp 2,9 triliun. Terkait POJK 23/2023, Jasindo telah memenuhi ketentuan ini,” ujar Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo, Diwe Novara, kepada Kontan, Jumat (7/2).
Berdasarkan regulasi OJK, perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit wajib memiliki rasio likuiditas minimal 150%. Selain itu, ekuitas minimum yang harus dipenuhi adalah Rp250 miliar atau 150% dari ketentuan ekuitas yang berlaku, mana yang lebih tinggi, hingga 31 Desember 2028. Setelahnya, batas ekuitas minimum meningkat menjadi Rp 1 triliun, efektif per 13 Desember 2024.
Sebagai langkah adaptasi terhadap regulasi baru, Jasindo telah melakukan penyesuaian dengan bank rekanan melalui revisi Perjanjian Kerja Sama Bank agar tetap selaras dengan aturan yang berlaku.
Setelah tanggal tersebut, batas minimum ekuitas meningkat menjadi Rp 1 triliun. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 13 Desember 2024.
Diwe menambahkan bahwa sejak penerapan POJK 20/2023, Jasindo telah bernegosiasi dengan bank rekanan untuk menyesuaikan Perjanjian Kerja Sama Bank agar sesuai dengan regulasi tersebut.
Memasuki tahun 2025, Jasindo menargetkan pertumbuhan premi sebesar 9,55%. Target ini ditopang oleh kontribusi dari segmen korporasi yang diproyeksikan menyumbang 75% dari total premi, sementara segmen ritel berkontribusi 25%.
“Kami menilai kinerja Jasindo masih akan tumbuh positif pada tahun 2025 ini,” kata Diwe. Optimisme tersebut didukung oleh prospek pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin baik.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1% pada 2024 dan 5,2% pada 2025, dengan inflasi yang diperkirakan terkendali pada kisaran 2,7% di 2024 dan 2,5% di 2025.
Meski demikian, Diwe mengakui bahwa perusahaan menghadapi sejumlah tantangan tahun ini, termasuk regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengawasan solvabilitas, implementasi Sustainable Finance Roadmap, serta penyesuaian terhadap Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) 17.
Untuk mengatasi tantangan tersebut dan menangkap peluang di 2025, Jasindo berencana menggarap segmen korporasi melalui strategi *ecosystem play*.
“Strategi ini tidak hanya menyasar induk perusahaan nasabah, tetapi juga anak dan cucu perusahaan Jasindo,” pungkas Diwe.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































