BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dengan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris.
Kali ini, santunan dengan total Rp 46,2 juta diserahkan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru kepada ahli waris almarhum Osima Yukari, yang merupakan pekerja di BBN Airlines Indonesia.
Santunan JKM diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia selama masa kerja. Sementara itu, JHT merupakan manfaat yang diberikan kepada peserta setelah memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Perkebunan Melalui Sinergi dengan PTPN
Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru, Rafik Ahmad, pada Senin, 17 Februari 2025 di kantor cabang yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Rafik Ahmad menyampaikan bahwa manfaat JKM dan JHT merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Menurutnya, penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi peserta dan keluarga mereka.
“Dengan adanya program ini, kami berharap keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan ekonomi agar dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (18/2/2025).
Ia juga mengajak seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, untuk menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan agar mereka bisa mendapatkan manfaat perlindungan yang optimal dan sebagai langkah antisipatif untuk masa depan.
Sebagai lembaga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan akses yang mudah dan cepat bagi peserta serta ahli waris agar dapat memperoleh manfaat dari program ini.
Proses penyerahan santunan dilakukan dengan penuh perhatian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak peserta yang telah meninggal dunia dapat diterima oleh keluarga yang berhak.
Santi, ibu kandung almarhum, menyampaikan rasa terima kasihnya atas santunan yang diberikan.
“Kami sangat menghargai santunan ini, yang tentunya sangat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News
































