Asabri Salurkan Santunan Rp 34 Miliar untuk 86 Prajurit Gugur dalam Tugas

PT Asabri (Persero) telah menyalurkan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) dengan total lebih dari Rp 34 miliar kepada 86 prajurit yang gugur saat bertugas.

“Pada tahun 2024, Asabri telah memberikan manfaat SRKK kepada 86 peserta Asabri yang merupakan prajurit terbaik bangsa yang gugur dan tewas saat bertugas,” tulis perusahaan dalam keterangan resmi pada Rabu (19/2/2025).

Santunan tersebut disalurkan melalui 27 kantor cabang Asabri yang tersebar di seluruh Indonesia. Total nilai manfaat yang telah diberikan mencapai lebih dari Rp 34 miliar.

Direktur Utama Asabri, Jeffry Haryadi P Manullang, menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan terbaik bagi prajurit, anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kemhan dan Polri.

Baca Juga: Mewujudkan Asta Cita Bersama ASABRI: Menuju Indonesia Emas

“Kami memastikan layanan yang berkualitas dengan memperluas jangkauan di 33 kantor cabang, meningkatkan akses digital, serta menghadirkan manfaat yang benar-benar berdampak bagi peserta dan keluarganya. Dengan begitu, kami tidak hanya menjaga kesejahteraan mereka, tetapi juga memberikan kepastian bagi masa depan peserta dan keluarganya,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (19/2/2025).

Jeffry menjelaskan bahwa Asabri menyediakan berbagai manfaat bagi peserta, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan SRKK. JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas, yang mencakup dua manfaat utama, yaitu perawatan dan santunan.

Santunan tersebut terdiri dari enam manfaat, termasuk Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) yang terbagi menjadi SRKK-Gugur dan SRKK-Tewas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kemhan dan Polri, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 54 Tahun 2020.

Selain santunan finansial, Asabri juga memberikan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) kepada ahli waris serta manfaat beasiswa bagi dua anak penerima SRKK-Gugur atau SRKK-Tewas yang masih bersekolah.

“Melalui program JKK, Asabri berkontribusi dalam memastikan bahwa setiap pengabdian tidak hanya dihargai, tetapi juga dilindungi secara menyeluruh, berkualitas, dan berdampak bagi peserta Asabri serta keluarganya,” tutup Jeffry.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img