Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan mengalami perubahan signifikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), menggantikan sistem sebelumnya.
Melalui pengumuman resmi DJP, dijelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan penerapan sistem baru ini, wajib pajak tidak lagi memerlukan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN) untuk mengatur ulang kata sandi (password).
“Tahun depan sudah pakai Coretax, EFIN sudah tidak dipakai,” tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Senin (20/1/2025).
Namun, untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 yang masih dilakukan di tahun 2025, prosedur lama masih berlaku. Jika kamu lupa password, tetap harus melakukan pengaturan ulang password dan membutuhkan EFIN untuk hal tersebut.
Bagi wajib pajak Orang Pribadi yang lupa EFIN, dapat mengajukan permohonan melalui email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek ‘LUPA EFIN’. Permohonan harus mencantumkan informasi seperti NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, email, nomor telepon, serta menyertakan pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik sah informasi tersebut dan bersedia menanggung konsekuensi hukum jika terbukti sebaliknya.
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak”.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa hubungi Kring Pajak di 1500200 atau datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News