Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memerintahkan pembongkaran pagar tersebut dalam waktu 2×24 jam.
Perintah ini disampaikan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, agar segera membongkar pagar laut yang dinilai mengganggu aktivitas nelayan dan berpotensi melanggar aturan.
“Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan Dirjen PSDKP untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2×24 jam,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dalam keterangannya, Senin (20/1).
Ia mengatakan tenggat waktu tersebut juga memberi kesempatan kepada pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar laut tersebut untuk segera menyatakan diri.
Selama masa tenggat ini, Doni menyebut Ditjen PSDKP tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan operasional, termasuk logistik, personel, armada, dan koordinasi lintas sektor. Langkah ini bertujuan agar proses pembongkaran berlangsung cepat, tepat, dan terukur.
Selama masa tenggat, KKP mempersiapkan operasional pembongkaran yang melibatkan TNI Angkatan Laut (AL), instansi pemerintah terkait, nelayan, serta pakar lingkungan dan pelayaran. Langkah ini bertujuan memastikan proses pembongkaran berjalan lancar tanpa dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat setempat.
“Proses ini akan mengajak TNI AL, instansi terkait, unsur keamanan lainnya, nelayan setempat, serta pakar lingkungan dan pelayaran agar bisa didapatkan rencana operasi yang matang dan tereksekusi dengan cepat dan tepat di lapangan,” tambah Doni.
Doni menegaskan bahwa proses pembongkaran akan mengikuti koridor hukum yang berlaku dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Sebelumnya, TNI AL dan nelayan setempat telah membongkar sebagian pagar laut pada Sabtu (18/1) di bawah arahan Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen (Mar) Harry Indarto.
Harry menerangkan pembongkaran pagar laut ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto.
KKP sebelumnya juga sudah menyegel pagar laut itu pada Kamis (9/1). Pung kala itu menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto, serta arahan langsung Trenggono.
Penyegelan dilakukan karena pemasangan pagar laut itu diduga tak berizin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.
Pagar laut misterius ini pertama kali diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Kata dia, pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.
Pembangunan pagar laut misterius Tangerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News