Indonesia telah mencatat sejarah baru dengan meluncurkan Bursa Karbon Internasional melalui IDXCarbon. Peluncuran ini bertujuan untuk menarik partisipasi internasional dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam perdagangan karbon global.
Perdagangan Karbon Internasional ini diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 21 Tahun 2022, yang mengatur mekanisme otorisasi perdagangan karbon ke pihak asing.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, menyatakan bahwa peluncuran ini merupakan langkah besar Indonesia dalam upaya mengatasi perubahan iklim.
“Hari ini merupakan momen bersejarah bagi Indonesia dalam upaya kita untuk mengatasi perubahan iklim. Inisiatif perdagangan karbon Internasional Indonesia-menandai tonggak penting yang menunjukkan kesediaan Indonesia untuk memberikan kontribusi signifikan dalam mencapai target global,” kata Iman saat memberikan sambutan dalam peluncuran Perdagangan Karbon Internasional di Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/1/2025).
Sebelumnya, perdagangan karbon di Indonesia hanya dilakukan dalam pasar domestik. Iman mengungkapkan bahwa keterlibatan peserta masih terbatas, meski ada peningkatan signifikan dari 16 peserta saat peluncuran pertama pada September 2023 menjadi 104 peserta pada tahun lalu.
“Baru-baru ini, perdagangan karbon Indonesia merayakan pencapaian luar biasa dengan memperingati 1 juta ton karbon yang diperdagangkan secara kumulatif,” katanya.
Iman menyampaikan salah satu faktor utama kesuksesan 1 juta ton karbon adalah kontribusi dari perusahaan-perusahaan di Bursa Efek Indonesia dan anak perusahaannya.
“Ketertarikan mereka dalam membeli unit karbon menyumbang sekitar 83% dari total volume perdagangan karbon,” katanya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News