Bagi Anda yang sedang memantau pergerakan harga emas, terutama emas batangan Antam, Sabtu kemarin (11/1) terjadi kenaikan yang cukup signifikan. Harga emas Antam tercatat naik sebesar Rp13.000 per gram, dari semula Rp1.555.000 per gram menjadi Rp1.568.000 per gram. Nah, buat yang berniat membeli atau menjual emas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama soal pajak.
Selain harga jual yang meningkat, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut naik. Kini, harga buyback emas Antam ada di angka Rp1.414.000 per gram. Tapi, jangan lupa, transaksi penjualan emas batangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni PMK No. 34/PMK.10/2017.
Bagi Anda yang ingin menjual kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, ada pajak yang dikenakan. Untuk yang sudah terdaftar sebagai pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Namun, bagi yang belum terdaftar atau non-NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu 3%. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback, jadi Anda bisa langsung menghitungnya.
Selain itu, berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam yang bisa Anda temukan di laman Logam Mulia pada Sabtu kemarin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp834.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.568.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.076.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.589.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.615.000
- Harga emas 10 gram: Rp15.175.000
- Harga emas 25 gram: Rp37.812.000
- Harga emas 50 gram: Rp75.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp151.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp377.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp754.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.508.600.000
Selain harga jual dan buyback, ada juga pajak yang perlu diperhatikan jika Anda ingin membeli emas batangan. Menurut PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Jangan khawatir, setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, jadi Anda bisa lebih mudah memantau pajak yang dibayarkan.
Jadi, sebelum membeli atau menjual emas, pastikan Anda sudah memahami semua ketentuan ini. Selalu pastikan untuk memeriksa harga terbaru dan potongan pajak yang berlaku agar transaksi Anda berjalan lancar!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































