Kementerian Perdagangan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur ekspor produk turunan kelapa sawit, termasuk limbah pabrik kelapa sawit (POME), residu minyak sawit asam tinggi (HAPOR), dan minyak jelantah (UCO). Acara ini diadakan di Bekasi, Jawa Barat, dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan di sektor tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, yang membuka sosialisasi ini, menegaskan bahwa regulasi baru tersebut bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam rangka mendukung program minyak goreng rakyat. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk memperkuat implementasi biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).
“Berdasarkan Permendag ini,kebijakan ekspor UCO dan residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Pembahasan pada rakorini termasuk ada tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat Persetujuan Ekspor(PE),” tandas Isy.
Menurut Isy, pertimbangan pengambilankesepakatan dalam rakor untuk dapat mengekspor UCO dan residu didasari beberapa hal. Di antaranya, yaitu kebijakan lain yang membatasi ekspor UCO dan residu seperti pengenaan bea keluar yang akan diberlakukan, penyesuaian angka konversi hak ekspor hasil dari Domestic Market Obligation (DMO), angka produksi dan konsumsi dalam negeri dari UCO dan residu,serta hak ekspor UCO dan residu yang dimiliki oleh eksportir.
“Di luar itu, bagi para eksportir yang memiliki PE UCO dan PE residu yang telah diterbitkan berdasarkan Permendagsebelumnya, tetap dapat melaksanakan ekspor.PE-nya masih berlaku sampai masa berlakunya berakhir,” tambah Isy.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini, yaitu Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tatang Yuliono, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir, serta Pembina Industri Ahli Pertama dari Kementerian Perindustrian Lisa Sturoyya Faaz.
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir menyampaikan dalam paparannya, terbitnya Permendag 2/2025 juga didasarkan pada pertumbuhan permintaan POME, HAPOR, dan UCO akibat implementasi kebijakan Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA) oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).
Alasan lainnya, Permendag juga didasarkan pada maraknya modus pencampuran CPO dengan POME dan HAPOR asli, serta praktik mengolah buah dari Tandan Buah Segar (TBS)yang dibusukkan langsung menjadi POME dan HAPOR.
“Perubahan Permendag mencakup perubahan syarat dan tata cara untuk mendapatkan PE UCO dan residu. Berdasarkan Permendag 2/2025, PE diterbitkandengan kewajibanmelengkapisyarat alokasi jika disepakati dalam rakor,” terang Farid.
Ia pun berharap kerja sama eksportirdan asosiasi untuk menyampaikan datayang mendukung kebijakan ekspor produk CPO dan turunannya. Data tersebut termasuk jumlah produksi, pasokan, konsumsi, serta permintaan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News