Begini Cara Pengembalian PPN 12% di Toko Ritel

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memastikan masyarakat yang terkena pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dapat mengajukan pengembalian lebih bayar di tempat belanja mereka. Proses pengembalian cukup dengan menunjukkan struk belanja ke toko.

Dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Suryo menegaskan bahwa tarif PPN untuk masyarakat umum tetap 11 persen, sesuai pengumuman Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Meski begitu, beberapa ritel telah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen karena perubahan sistem.

- Advertisement -

“Yang sudah terlanjur dipungut (PPN 12 persen), ya kita kembalikan. Kami sepakat dengan para pelaku, (pengembalian) lewat penjual karena pajaknya juga belum disetorkan kepada kami di pemerintah,” ucapnya dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

“Caranya seperti apa? Ini kan B to C, business to consumer. Jadi, mereka (pembeli) kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini,” jelas Suryo.

- Advertisement -

Suryo menjelaskan, masyarakat yang terkena PPN 12 persen bisa kembali ke toko dengan membawa struk pembelian untuk mendapatkan pengembalian. Hal ini berlaku untuk transaksi yang terjadi di awal 2025, di mana sejumlah ritel masih menggunakan tarif 12 persen sebelum kebijakan final diumumkan.

Suryo mengaku DJP Kemenkeu juga sudah menemui pengusaha terkait sistem penarikan PPN. Ini mulai dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Untuk restitusi kita sepakat berikan waktu tiga bulan untuk penyesuaian sistem administrasi mereka (pengusaha). Karena dengan penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain otomatis sistem administrasi para pelaku juga mengalami perubahan, di samping juga ada situasi ada pajak sudah terlanjur dipungut,” tutur Suryo.

“Kami juga akan memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau kesalahan dalam penerbitan faktur,” tandasnya.

- Advertisement -

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img