Sabtu, Januari 18, 2025
spot_img

Menaker Tegaskan Sanksi bagi Pengusaha yang Abaikan UMP 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sesuai ketentuan, meski secara finansial mampu melakukannya.

“Tentu mekanisme perundang-undangan berlaku,” wanti-wanti Yassierli kepada pengusaha dalam Konferensi Pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

- Advertisement -

Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan siap menerima laporan dari pekerja atau buruh yang merasa haknya dilanggar. “Kami memiliki juga pengawas ketenagakerjaan, sehingga nanti pekerja atau buruh bisa melaporkan. Kami memiliki mekanisme perundang-undangan untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.

UMP 2025 resmi ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang disahkan pada 4 Desember 2024.

- Advertisement -

Berdasarkan Pasal 185 Undang-undang Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah UMP terancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

Ketetapan soal upah tahun depan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Beleid itu diundangkan pada 4 Desember 2025.

Menanggapi kritik dari kalangan pengusaha, Yassierli menjelaskan bahwa angka kenaikan UMP ditetapkan melalui berbagai kajian, termasuk mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah dalam beberapa tahun terakhir.

Sang menteri memahami ada sejumlah kritik dari pengusaha terkait besaran yang diputuskan. Namun, ia mengaku sudah menjelaskannya secara langsung ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada malam sebelum penetapan permenaker.

- Advertisement -

Angka 6,5 persen diklaim melalui berbagai kajian, termasuk usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau ada mekanisme judicial review (JR) ya kita hargai sebagai sebuah hak yang dilakukan oleh pengusaha,” tutupnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img