Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember

Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta masih berlaku pada hari ini, Selasa (24/12), menurut pengumuman resmi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Namun, bagi Anda yang merencanakan perjalanan selama libur Natal, ada kabar baik! Aturan ganjil genap akan ditiadakan pada 25 hingga 26 Desember 2024.

Hal ini disampaikan melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya. Kebijakan tersebut diambil untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal dan cuti bersama.

- Advertisement -

“Pemberlakuan ganjil genap libur Natal 2024. Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal, berikut ketentuan terkait kebijakan gage: 24 Desember 2024 ganjil genap berlaku, 25-26 Desember ganjil genap tidak berlaku,” demikian tulis TMC Polda Metro Jaya, dikutip Selasa (24/12).

Baca juga: Jadwal Contraflow di Tol Jakarta-Bogor dan Jakarta-Cikampek Selama Nataru

Dengan demikian, aturan gage tetap diterapkan hari ini, sehari sebelum Natal. Polda Metro Jaya juga mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan bijak.

- Advertisement -

“Mohon tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan dengan bijak, ya,” kata mereka.

Sebagai informasi, ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi, yakni pagi hingga siang (06.00-10.00 WIB) dan sore hingga malam (16.00-20.00 WIB). Pengemudi yang melanggar aturan ini, sesuai dengan Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Berikut adalah daftar 25 jalan di Jakarta yang terkena kebijakan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Ketimun hingga Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, Timur (Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Jadi, pastikan untuk selalu memeriksa apakah kendaraan Anda termasuk dalam aturan gage, agar perjalanan tetap lancar dan terhindar dari denda!

- Advertisement -

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img