Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta masih berlaku pada hari ini, Selasa (24/12), menurut pengumuman resmi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Namun, bagi Anda yang merencanakan perjalanan selama libur Natal, ada kabar baik! Aturan ganjil genap akan ditiadakan pada 25 hingga 26 Desember 2024.
Hal ini disampaikan melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya. Kebijakan tersebut diambil untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal dan cuti bersama.
“Pemberlakuan ganjil genap libur Natal 2024. Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal, berikut ketentuan terkait kebijakan gage: 24 Desember 2024 ganjil genap berlaku, 25-26 Desember ganjil genap tidak berlaku,” demikian tulis TMC Polda Metro Jaya, dikutip Selasa (24/12).
Baca juga: Jadwal Contraflow di Tol Jakarta-Bogor dan Jakarta-Cikampek Selama Nataru
Dengan demikian, aturan gage tetap diterapkan hari ini, sehari sebelum Natal. Polda Metro Jaya juga mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan bijak.
“Mohon tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan dengan bijak, ya,” kata mereka.
Sebagai informasi, ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi, yakni pagi hingga siang (06.00-10.00 WIB) dan sore hingga malam (16.00-20.00 WIB). Pengemudi yang melanggar aturan ini, sesuai dengan Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Berikut adalah daftar 25 jalan di Jakarta yang terkena kebijakan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Ketimun hingga Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, Timur (Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jadi, pastikan untuk selalu memeriksa apakah kendaraan Anda termasuk dalam aturan gage, agar perjalanan tetap lancar dan terhindar dari denda!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































