Cara Cek Skor Kredit Lewat SLIK OJK: Mudah, Cepat, dan Aman!

Mengetahui skor kredit adalah langkah penting bagi siapa saja yang berencana mengajukan pinjaman. Skor ini mencerminkan kelayakan dan risiko kredit seseorang. Berkat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengecekan skor kredit kini bisa dilakukan secara online dengan mudah.

Proses ini tidak hanya bermanfaat bagi calon peminjam untuk mengetahui posisi kredit mereka, tetapi juga membantu lembaga keuangan menilai kualitas peminjam. Berikut panduan lengkap cara cek skor kredit secara online maupun offline!

Cek Skor Kredit Online dengan SLIK OJK

Mengecek skor kredit secara online sangat praktis. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Situs Resmi OJK
    Buka laman https://idebku.ojk.go.id.

    Baca juga: Tips Menjaga Skor Kredit Tetap Bagus dengan Memantau SLIK

  2. Isi Data Pendaftaran
    Pilih menu “Pendaftaran” dan isi kolom yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, hingga nomor identitas. Klik “Selanjutnya”.
  3. Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan
    • Debitur perorangan: KTP (WNI) atau paspor (WNA).
    • Debitur meninggal dunia: KTP atau paspor, dokumen kematian, dan bukti ahli waris.
    • Debitur badan usaha: NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir, dan surat kuasa (jika dikuasakan).
  4. Unggah Foto Diri
    Ikuti instruksi aplikasi untuk foto diri.
  5. Ajukan Permohonan
    Checklist pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
  6. Tunggu Konfirmasi
    Pemohon akan menerima email dari OJK berisi nomor pendaftaran. Proses pengiriman hasil iDeb memakan waktu maksimal satu hari kerja.

Cek Skor Kredit Offline

Untuk Anda yang lebih nyaman dengan proses tatap muka, cek skor kredit juga bisa dilakukan di kantor OJK terdekat. Berikut caranya:

  1. Datang ke kantor OJK terdekat.
  2. Bawa dokumen yang dibutuhkan:
    • Debitur perorangan: KTP/paspor.
    • Debitur meninggal dunia: KTP/paspor, dokumen kematian, dan bukti ahli waris.
    • Debitur badan usaha: NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir, dan surat kuasa (jika dikuasakan).
  3. Serahkan dokumen ke petugas untuk diperiksa.
  4. Jika sesuai, OJK akan memproses data debitur.
  5. Hasil akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Apa Saja yang Mempengaruhi Skor Kredit?

Menurut repository Nusa Mandiri, skor kredit dipengaruhi oleh beberapa faktor:

  • Riwayat kredit: Apakah Anda selalu membayar tepat waktu?
  • Jumlah utang: Total utang yang dimiliki.
  • Jenis utang: Utang konsumtif atau produktif.
  • Penggunaan kredit: Seberapa besar Anda memanfaatkan kredit yang tersedia.

Kategori Skor Kredit Berdasarkan OJK

Mengacu pada Peraturan OJK No. 40/POJK.09/2019, skor kredit dibagi menjadi lima kategori:

  1. Kolektibilitas 1 (Lancar): Pembayaran tepat waktu, tidak ada tunggakan.
  2. Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Tunggakan 1–90 hari.
  3. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Tunggakan 91–120 hari.
  4. Kolektibilitas 4 (Diragukan): Tunggakan 121–180 hari.
  5. Kolektibilitas 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img