Selasa, Desember 9, 2025
spot_img

Airlangga Bahas Potensi Dua Tarif PPN di 2025, Ini Dampaknya!

Pemerintah Indonesia tengah mengkaji opsi untuk memberlakukan dua tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa meskipun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, PPN direncanakan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan, ada kemungkinan perubahan dalam kebijakan tersebut.

“PPN (tarif PPN 2025) itu akan dibahas dan difinalisasi, seperti yang saya sampaikan, dalam pertemuan ke depan,” kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

- Advertisement -

Ia menambahkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi yang akan diselesaikan dalam minggu mendatang, dengan tujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. “Pemerintah sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi yang akan nanti disiapkan. Bapak Presiden (Prabowo) minta untuk dimatangkan dan mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa dituntaskan,” tegasnya.

Menko Airlangga tidak memberi penjelasan lebih soal multitarif PPN. Ia hanya menegaskan Pemerintah Indonesia fokus menjaga pertumbuhan ekonomi sembari tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Ia juga tidak menyinggung soal peluang pembatalan tarif PPN baru di 2025. Airlangga cuma mencontohkan bahwa selama ini ada pembebasan pajak yang ditetapkan negara.

- Advertisement -

Misalnya, sebagian besar bahan pokok yang tak dipungut PPN. Begitu pula untuk jasa atau layanan pendidikan sampai kesehatan.

“Itu akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN dan itu sejalan dengan apa yang sudah dilakukan hari ini … Saya bisa sampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN, hari ini pun tidak kena PPN,” jelasnya.

“Biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN, biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN, transportasi hari ini pun tidak kena PPN. Jadi, tentu ada hal lagi yang kita bisa tambahkan (dikecualikan dari PPN),” tutup Airlangga.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan Ketua Komisi XI, Misbakhun, mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk menerapkan dua tarif PPN mulai 2025. PPN sebesar 12 persen akan diterapkan pada barang mewah, sementara barang-barang pokok dan layanan masyarakat akan tetap dikenakan tarif lama.

- Advertisement -

Di lain sisi, DPR RI mengusulkan agar Prabowo mau menurunkan besaran tarif pajak lain. Ini utamanya untuk pungutan yang selama ini langsung dirasakan masyarakat.

Daftar Barang yang Dikecualikan dari PPN:

Berikut daftar barang bebas PPN dalam pasal 4A UU HPP

  1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya
  2. Uang serta emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
  3. Jasa keagamaan
  4. Jasa kesenian dan hiburan
  5. Jasa perhotelan
  6. Jasa penyediaan tempat parkir
  7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  8. Jasa boga atau katering

– Daftar barang tidak kena PPN 12 persen dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017:

  1. Beras dan gabah
  2. Jagung
  3. Sagu
  4. Kedelai
  5. Garam konsumsi
  6. Daging
  7. Telur
  8. Susu perah
  9. Buah-buahan
  10.  Sayur-sayuran
  11. Ubi-ubian
  12. Bumbu-bumbuan
  13. Gula konsumsi kristal putih tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img