Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemangkasan anggaran perjalanan dinas untuk kementerian/lembaga (K/L) pada tahun anggaran (TA) 2024 sebesar minimal 50 persen. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja negara dalam rangka mendukung pengelolaan anggaran yang lebih efektif.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 7 November 2024 (S-1023/MK.02/2024), Sri Mulyani menyampaikan arahan kepada seluruh menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar seluruh K/L melakukan penghematan dalam belanja perjalanan dinas pada tahun anggaran 2024.
Penghematan anggaran perjalanan dinas ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara, sambil tetap menjaga efektivitas pencapaian target program setiap K/L. Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan implementasi dari arahan Presiden yang disampaikan dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.
Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.
- Reviu Kegiatan Perjalanan Dinas
Menteri/pimpinan lembaga diminta untuk mengevaluasi kembali kegiatan perjalanan dinas yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024, guna mengidentifikasi mana yang dapat dihemat tanpa mengurangi efektivitas pencapaian sasaran program. - Penghematan Anggaran Dinas
Kementerian/lembaga diminta untuk menghemat minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA 2024, efektif sejak surat edaran diterbitkan. - Permohonan Dispensasional Anggaran Dinas
Apabila terdapat kebutuhan perjalanan dinas yang mendesak setelah penghematan, kementerian/lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada Menteri Keuangan. - Pengecualian Penghematan
Beberapa jenis perjalanan dinas dikecualikan dari kebijakan penghematan ini, seperti perjalanan dinas untuk unit yang tugas dan fungsinya memerlukan perjalanan dinas, serta biaya perjalanan dinas tetap seperti untuk penyuluh pertanian, penyuluh agama, dan kegiatan di kedutaan besar. - Pembatasan Belanja Perjalanan Dinas Mandiri
Kementerian/lembaga diminta untuk melakukan pembatasan mandiri terhadap belanja perjalanan dinas melalui mekanisme revisi dan mencatatkan penghematan di halaman IV.A DIPA. - Revisi DIPA di Kanwil DJPb
Semua revisi terkait penghematan harus dilakukan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb). - Larangan Permintaan Pembayaran Sebelum Revisi
Kementerian/lembaga tidak diperbolehkan mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pada DIPA.
Efisiensi Belanja untuk Stabilitas Fiskal
Langkah penghematan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengelolaan anggaran negara yang lebih efisien, serta mendukung stabilitas fiskal Indonesia di tengah tantangan ekonomi global.
Dengan kebijakan ini, Kementerian Keuangan berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah, sekaligus memberikan contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam mengelola anggaran secara lebih efisien dan bertanggung jawab.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News