BPJS KESEHATAN tidak hanya menyediakan layanan kesehatan, tetapi juga memungkinkan peserta untuk mengklaim alat kesehatan seperti kacamata. Memahami proses klaim ini penting agar Anda bisa memanfaatkan layanan yang tersedia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan. Dalam buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), dijelaskan bahwa peserta dapat mengklaim layanan kacamata maksimal dua tahun sekali, sesuai dengan indikasi medis.
Syarat Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan
- Klaim dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali.
- Kacamata dapat ditujukan untuk kondisi mata minus atau silinder.
Nilai Ganti Kacamata Berdasarkan Kelas
- Kelas 3: Rp165.000
- Kelas 2: Rp220.000
- Kelas 1: Rp330.000
Langkah-langkah Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan
- Datangi Faskes Tingkat I: Proses klaim dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat I seperti puskesmas atau klinik yang tertera di kartu BPJS Anda. Mintalah surat rujukan untuk dokter spesialis mata.
- Kunjungi Dokter Mata: Setelah mendapatkan surat rujukan, kunjungi dokter spesialis mata. Di sini, Anda akan menjalani pemeriksaan mata dan mendapatkan resep untuk kacamata.
- Resep Kacamata: Setelah pemeriksaan, pastikan untuk melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar dapat digunakan untuk pembelian.
- Datangi Optik Kerjasama BPJS: Kunjungi optik yang bekerja sama dengan BPJS. Di optik ini, Anda bisa membeli kacamata sesuai resep. Pastikan untuk membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Jika kacamata yang Anda butuhkan tidak tersedia, resep dapat digunakan untuk memesan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa dengan mudah mengklaim layanan kacamata menggunakan BPJS Kesehatan. Pastikan untuk mematuhi syarat dan prosedur agar proses klaim berjalan lancar.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News