InfoEkonomi.ID – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. melalui anak perusahaannya, Jasamarga Metropolitan Tollroad, akan segera melakukan penyesuaian tarif pada ruas Tol Jakarta – Tangerang. Rencana kenaikan ini mencakup segmen Tol dari Tomang ke Tangerang Barat hingga Cikupa dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
Dalam pengumuman yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @jasamargametropolitan, manajemen JSMR menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol dan memastikan pengembalian investasi yang kondusif. Selain itu, penyesuaian ini juga bertujuan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Meskipun tanggal pasti kenaikan tarif belum diumumkan, manajemen JSMR menginformasikan bahwa kenaikan tarif akan berkisar antara Rp500 hingga Rp1.000. Berikut rincian tarif baru yang akan berlaku untuk Golongan I hingga V:
- Golongan I: Rp8.500
- Golongan II: Rp12.500
- Golongan III: Rp12.500
- Golongan IV: Rp16.500
- Golongan V: Rp16.500
Dengan rencana ini, diharapkan pengguna jalan akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik sambil tetap mempertimbangkan kemampuan finansial mereka.
































