PT SRI REJEKI Isman Tbk (SRIL), atau lebih dikenal sebagai Sritex, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Putusan ini diambil dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang menyatakan bahwa “permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” ujar Humas PN Semarang, Haruno Patriadi, pada Rabu (23/10).
Putusan tersebut diambil pada Senin (21/10) dan terkait dengan pembatalan perdamaian yang sebelumnya dicatat pada 2 September 2024. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansar, pemohon dalam perkara ini, PT Indo Bharat Rayon, mengklaim bahwa Sritex telah lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Sritex tidak hanya menjadi termohon; anak perusahaannya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, juga terlibat dalam perkara ini. Pemohon meminta agar putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian dibatalkan, yang kemudian dikabulkan oleh hakim.
Sebelumnya, pada Juni 2024, kondisi keuangan Sritex sudah mulai memunculkan tanda-tanda krisis. Meski saat itu perusahaan menyatakan masih beroperasi, Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, mengakui adanya penurunan kinerja akibat dampak COVID-19 dan situasi geopolitik yang memengaruhi industri tekstil global. “Kondisi geopolitik perang di Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor,” jelasnya.
Welly juga menambahkan bahwa dumping harga dari produk tekstil China menyulitkan persaingan di pasar. “Situasi geopolitik dan gempuran produk China masih terus berlangsung sehingga penjualan belum pulih,” ungkapnya.
Sritex sebelumnya telah berusaha untuk merestrukturisasi utang dengan meminta relaksasi kepada kreditur. Walaupun mayoritas kreditur telah memberikan persetujuan, kini status pailit mengancam keberlangsungan perusahaan. Hingga kini, masih menunggu tanggapan resmi dari PT Sritex mengenai putusan pailit ini.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































