InfoEkonomi.ID – PT Jababeka Tbk. (KIJA) optimis bahwa penjualan perusahaan akan meningkat seiring perpanjangan periode stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir Desember 2024. Direktur Utama KIJA, SD Darmono, menyatakan bahwa insentif ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang diharapkan berdampak positif pada sektor properti.
“Setiap insentif membantu meningkatkan kemampuan atau daya beli pengusaha kecil yang sangat mendukung tumbuhnya bisnis properti,” ujar Darmono dalam keterangan pers, Rabu (2/10). Ia menargetkan peningkatan prapenjualan atau marketing sales sebesar 30% secara tahunan (year-on-year/yoy), dari pencapaian Rp2,21 triliun pada 2023 menjadi sekitar Rp2,87 triliun pada 2024.
Jababeka sebelumnya menargetkan marketing sales sebesar Rp2,5 triliun, dengan rincian Rp1,15 triliun berasal dari Cikarang dan area lainnya. Dari target ini, Rp750 miliar diproyeksikan dari penjualan tanah matang dan bangunan industri, serta Rp400 miliar dari produk residensial dan komersial di Cikarang. Sisanya, Rp1,35 triliun, berasal dari joint venture di Kendal.
Perpanjangan insentif PPN DTP 100% untuk sektor perumahan diumumkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2024, yang menyatakan bahwa insentif ini berlaku untuk pembelian rumah dari 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024. Ini berbeda dari kebijakan awal yang berakhir pada Juni 2024.
Darmono berharap, dengan adanya insentif ini, pasar properti dapat bergerak lebih cepat dan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional.

































