InfoEkonomi.ID – Jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia selama Januari hingga September 2024 mencapai hampir 53 ribu orang, menarik perhatian serius dari pemerintah.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengungkapkan bahwa Menko Bidang Perekonomian sekaligus Menteri Ketenagakerjaan ad interim, Airlangga Hartarto, telah memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membahas situasi ini.
Menurut Susiwijono, data yang diterima menunjukkan bahwa hingga Agustus 2024, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 46 ribu. Namun, angka tersebut diperkirakan akan meningkat dibandingkan tahun lalu, di mana total PHK mencapai 64 ribu orang. Pemerintah tengah merumuskan strategi untuk membantu para korban PHK agar dapat menjaga pertumbuhan ekonomi, khususnya menjelang kuartal IV-2024.
“Intinya akan ada sedikit kenaikan. Makanya kita langsung gerak hari ini, beberapa yang terkait dengan insentif sedang kita evaluasi,” ujar Susiwijono dikutip dari cnbcindonesia.com, Rabu (2/10).
Kebijakan penyelamatan yang akan diterapkan mencakup evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Salah satu fokus evaluasi adalah mempermudah akses korban PHK untuk mencairkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan, karena saat ini pencairan dana tersebut tidak sejalan dengan angka tenaga kerja yang terkena PHK.
“Ini kami desain agar menjadi bantalan bagi mereka yang terkena PHK. Kami sedang menyiapkan substansi evaluasi agar lebih optimal,” tambah Susiwijono.
Pemerintah berkomitmen untuk bergerak cepat dalam menangani masalah ini demi menjaga laju pertumbuhan ekonomi dan melindungi kelas pekerja yang merupakan motor utama perekonomian.

































