OJK: BPD Harus Kendalikan BPR, Suntikan Modal Jadi Kewajiban Baru

InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Bank Pembangunan Daerah (BPD) akan menjadi pengendali Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini mengharuskan BPD untuk melakukan suntikan modal demi memenuhi ketentuan Single Presence Policy (SPP) dan memastikan keberlanjutan operasional BPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa BPD akan menjadi pemilik BPR, namun tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memiliki BPR tersebut. “BPD akan menyuntik modal jika diperlukan, karena mereka diasumsikan lebih kuat dalam permodalan dan governance,” ujar Dian di Jakarta Pusat, Senin (14/10).

- Advertisement -

Dian menambahkan, dengan pengendalian BPR oleh BPD, diharapkan akan ada penyelamatan yang lebih cepat apabila terjadi masalah. “Ini akan mempercepat penyelesaian masalah tanpa harus bergantung pada proses politik di DPRD,” tegasnya.

Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, juga menyatakan dukungannya terhadap langkah OJK ini. Ia menilai bahwa kebijakan ini merupakan upaya penting untuk memperkuat sektor keuangan, terutama dalam mempercepat akselerasi bisnis BPR.

- Advertisement -

Dengan kebijakan ini, OJK dan BPD berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BPR, sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian lokal dan nasional.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img