Menjelang 2025, Bersiap Menyambut ‘Madesu’ Kelas Menengah – Bawah

Tahun 2024 hanya tinggal dua bulan lagi berakhir, masyarakat Indonesia dihadapkan pada serangkaian ‘beban’ baru yang diakibatkan oleh kebijakan pemerintah yang mulai berlaku pada tahun 2025.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hanyalah sebagian dari kebijakan yang berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, serta memukul daya beli masyarakat yang sudah tertekan.

- Advertisement -

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% diamanatkan oleh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil simulasi dan akan bergantung pada keputusan presiden terpilih, Prabowo Subianto. Kenaikan ini diperkirakan dapat menambah penerimaan negara sekitar Rp 70 triliun, namun di sisi lain, dapat menambah beban ekonomi masyarakat.

Selain PPN, pemerintah juga merencanakan pengenaan cukai baru pada MBDK, dengan target penerimaan cukai sebesar Rp 244,2 triliun di tahun depan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula demi kesehatan masyarakat, meskipun banyak pihak menilai bahwa hal ini akan berpotensi meningkatkan harga minuman kemasan.

- Advertisement -

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga diperkirakan akan terjadi, terutama untuk kelas I dan II, meskipun iuran untuk kelas III tetap. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa keputusan ini terkait dengan penerapan kelas rawat inap standar yang diatur dalam Peraturan Presiden yang akan berlaku pada 30 Juni 2025.

Lebih lanjut, potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) juga menghantui masyarakat, dengan rencana pemangkasan subsidi BBM pada tahun 2025. Jika kebijakan ini diterapkan, masyarakat harus bersiap untuk harga BBM yang lebih tinggi, seiring dengan upaya pemerintah mengendalikan konsumsi energi.

Kenaikan harga gas elpiji dan penerapan PPN atas Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada apartemen juga menjadi perhatian. Kenaikan harga gas melon, jika skema subsidi diubah, bisa membuat masyarakat menghadapi lonjakan biaya hidup yang signifikan.

Di sektor transportasi, pemerintah berencana mengubah skema subsidi Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2025. Kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk memperbaiki akurasi subsidi, tetap menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang sangat bergantung pada transportasi publik ini.

- Advertisement -

Keseluruhan kebijakan ini menciptakan kekhawatiran akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Banyak pihak mendesak agar pemerintah mempertimbangkan kembali langkah-langkah ini agar tidak semakin menyulitkan kehidupan sehari-hari rakyat. Tahun 2025 diprediksi akan menjadi tahun penuh tantangan bagi masyarakat Indonesia.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img