Kebijakan Bagi Hasil Baru Justru Menambah Ketidakpastian Sektor Migas

InfoEkonomi.ID – Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) menilai upaya pemerintah untuk memberikan bagi hasil gross split yang lebih besar kepada kontraktor migas justru memperburuk ketidakpastian dalam regulasi. Dalam Peraturan Menteri ESDM No 13/2024, pemerintah menetapkan bagi hasil kontraktor yang bisa mencapai 75%-95%, namun kebijakan ini justru dianggap memberikan keleluasaan bagi Menteri ESDM untuk menentukan diskresi bagi hasil.

Ketua Komite Investasi Aspermigas, Moshe Rizal, mengapresiasi langkah pemerintah, tetapi meragukan efektivitasnya. “Opsi untuk bisa dapat 95% split bagi KKKS sebenarnya sudah ada dari dulu. Ini hanya memudahkan Pak Menteri untuk menyetujui,” ungkap Moshe dikutip dari bisnis.com, Rabu (2/10).

- Advertisement -

Dia menekankan bahwa banyak perubahan dalam penerapan skema gross split dan cost recovery yang membuat investor merasa tidak pasti. Meskipun bagi hasil yang tinggi ditawarkan, Moshe menunjukkan bahwa pajak migas yang mencapai 40% sangat membebani, menjadikannya lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya.

Regulasi baru ini juga menyederhanakan parameter bagi hasil dari 13 menjadi 5, dengan tujuan agar lebih implementatif. Namun, Moshe berpendapat bahwa perubahan ini hanya bersifat incremental dan tidak cukup signifikan untuk menarik minat investor. “Apapun yang berhubungan sama keekonomiannya, tetap akan dihitung dalam negosiasi kontrak,” jelasnya.

- Advertisement -

Pemerintah berharap dengan perubahan ini, skema kontrak bagi hasil baru dapat memicu minat investasi di sektor hulu migas nasional, tetapi respons dari Aspermigas menunjukkan tantangan yang masih harus dihadapi untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img