Ini Cara Mengurus Kartu Indonesia Sehat Jika Hilang atau Rusak

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program pemerintah melalui BPJS Kesehatan yang dirancang untuk memberikan akses kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. KIS juga berfungsi sebagai identitas kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, bagaimana jika kartu KIS hilang atau rusak?

Cara Mengurus KIS Hilang atau Rusak
Jika kartu KIS hilang atau rusak, pengguna dapat mengurusnya secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Penerima bantuan iuran (PBI) juga dapat menunjukkan nomor NIK KTP di fasilitas kesehatan terdaftar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Menurut informasi dari akun Instagram resmi @bpjskesehatan (17/10/2024), pengguna dapat mencetak ulang kartu KIS yang hilang atau rusak melalui Aplikasi Mobile JKN.

Berikut langkah-langkah untuk mencetak kartu KIS secara online:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Login ke akun Anda.
  3. Pilih menu “Kartu Peserta.”
  4. Kartu KIS digital akan dikirim via email yang terdaftar.
  5. Cetak kartu digital tersebut menjadi kartu fisik.

Apakah KIS Berlaku Seumur Hidup?
Keaktifan peserta PBI tergantung pada perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan, sedangkan peserta PBI JKN/APBN ditentukan oleh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai SK Kementerian Sosial.

Cara Cek KIS Masih Aktif atau Tidak
Ada beberapa cara untuk mengecek status keaktifan KIS:

  1. Melalui Aplikasi Mobile JKN:
    • Unduh aplikasi dan login menggunakan NIK/nomor kartu.
    • Ikuti langkah-langkah di aplikasi untuk melihat status keaktifan.
  2. Melalui Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN):
    • Akses melalui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp.
    • Kirim pesan dengan nomor peserta dan tanggal lahir untuk mendapatkan informasi status.
  3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 165:
    • Hubungi nomor 165 dan ikuti petunjuk untuk mengecek status kepesertaan.

Jika sudah terdaftar dan kartu KIS aktif, pengguna dapat memanfaatkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan rumah sakit di seluruh Indonesia, serta Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang dirujuk oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Dengan informasi ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan dan mengurus kartu KIS mereka.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img