InfoEkonomi.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin memperketat syarat penyeleksian calon emiten yang ingin melakukan penawaran umum perdana saham (IPO). Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap calon perusahaan yang ingin tercatat di bursa dilakukan secara rutin dan menyeluruh.
“Walaupun sudah memenuhi persyaratan, sekitar 40% dari calon perusahaan yang mendaftar untuk IPO ditolak karena kami melakukan evaluasi yang sangat ketat,” ujar Nyoman dikutip katadata.co.id, Selasa (8/10). Dia menambahkan, tidak semua perusahaan yang mengajukan pendaftaran dapat melanjutkan proses tersebut.
Beberapa alasan penolakan calon emiten meliputi masalah going concern, di mana BEI ingin memastikan bahwa perusahaan dapat melanjutkan operasionalnya dan memberikan dampak positif bagi pasar modal. Selain itu, model bisnis calon emiten juga menjadi perhatian utama untuk memastikan keberlanjutan usaha mereka.
Hingga akhir September 2024, BEI mencatat ada 32 perusahaan dalam antrean untuk pencatatan saham, dengan 12 di antaranya merupakan calon emiten beraset jumbo. Nyoman menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut dikelompokkan berdasarkan ukuran aset, di mana dua perusahaan berskala kecil memiliki aset di bawah Rp 50 miliar, 18 perusahaan tergolong menengah dengan aset antara Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar, dan 12 perusahaan memiliki aset di atas Rp 250 miliar.
“Sementara ini, sudah ada 34 perusahaan yang berhasil mencatatkan sahamnya di BEI, dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp 5,15 triliun,” tambah Nyoman dalam laporannya.
Dengan langkah ini, BEI berkomitmen untuk menjaga kualitas emiten yang terdaftar, sehingga investor dapat lebih percaya diri dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
































