InfoEkonomi.ID – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menggelontorkan dana sebesar Rp458 miliar untuk membayar selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng kepada 40 produsen hingga Oktober 2024. Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal, menyatakan bahwa pembayaran tersebut dilakukan kepada 40 dari total 49 produsen yang terdaftar.
“Total nilai yang telah dibayarkan mencapai Rp458.889.274.982 untuk 40 pelaku usaha,” kata Achmad dikutip bisnis.com, Selasa (8/10). Namun, masih ada 9 produsen yang belum menerima pembayaran, dengan alasan kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi, seperti faktur pajak dan invoice.
Achmad menjelaskan bahwa BPDPKS siap untuk melakukan pembayaran kepada seluruh pelaku usaha yang telah mengirimkan berkas klaim. Dia menegaskan, kelengkapan dokumen adalah syarat penting untuk memproses pembayaran rafaksi.
Sebelumnya, tercatat ada 59 produsen minyak goreng yang mengikuti program harga satu harga Rp14.000 per liter sejak Februari 2022. Namun, hasil verifikasi Kementerian Perdagangan menunjukkan hanya 49 produsen yang mengajukan klaim rafaksi. Empat produsen tidak mengajukan klaim, sementara enam lainnya tercatat nol dalam tagihan rafaksinya.
Pembayaran rafaksi minyak goreng harus mengikuti prosedur standar BPDPKS. Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, menjelaskan bahwa langkah pertama adalah menerima hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan. Setelah itu, produsen harus menyerahkan dokumen lengkap untuk mendapatkan persetujuan pembayaran.
Eddy memastikan bahwa total klaim rafaksi yang tercatat mencapai Rp474 miliar dan bahwa pembayaran dilakukan langsung kepada produsen, bukan ritel modern. “Kita enggak ada kaitannya dengan ritel, kita kontraknya dengan produsen,” tegas Eddy.

































