Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa mayoritas rekening perbankan masyarakat, mencapai 99,94%, telah dijamin. Jumlah tersebut setara dengan 592,41 juta rekening yang dimiliki nasabah bank umum di Indonesia.
Melansir cnbcindonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers setelah rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Purbaya menjelaskan bahwa LPS memberikan jaminan untuk nasabah bank umum dengan saldo rekening maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Selain itu, mayoritas rekening nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) juga telah dijamin, dengan porsi mencapai 99,98% dari total 15,81 juta rekening.
Terkait dengan tingkat bunga penjaminan (TBP), saat ini TBP untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan pada level 4,25%, sedangkan untuk BPR adalah 6,75%. Untuk simpanan valas di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2,25%. Penetapan ini bertujuan memberikan ruang bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan suku bunga.
TBP yang baru ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Purbaya menegaskan bahwa penetapan TBP ini mempertimbangkan suku bunga pasar dan respons terhadap kebijakan bunga acuan bank sentral yang gradual, serta memastikan bahwa cakupan penjaminan simpanan tetap memadai.
Dengan langkah ini, LPS berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan perlindungan kepada nasabah, terutama di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.




























