PT SRI Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terancam didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah dinyatakan pailit. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021 akibat Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.
Menurut ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N, delisting dapat terjadi jika perusahaan tercatat mengalami kondisi yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau hukum, dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Nyoman menambahkan, “Dengan demikian, SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting karena suspensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan.”
Seiring dengan putusan pailit SRIL, BEI juga telah meminta penjelasan dari perusahaan dan mengingatkan untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai langkah selanjutnya. Selain itu, Bursa telah mengenakan notasi khusus dan penempatan pada Papan Pemantauan terhadap SRIL, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran investor atas potensi masalah yang ada.
Bursa melakukan pemantauan terhadap SRIL dengan mengumumkan potensi delisting setiap enam bulan. Nyoman menekankan pentingnya bagi perusahaan tercatat yang bermasalah untuk melakukan delisting sukarela jika langkah penyelamatan dianggap tidak memungkinkan. “Perusahaan terbuka wajib mengubah status menjadi perusahaan tertutup dan diwajibkan melakukan buyback atas saham publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Regulasi terkait ini tercantum dalam POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023 mengenai Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka setelah pencatatan efek dibatalkan oleh Bursa. Dengan demikian, situasi Sritex menjadi perhatian bagi investor yang perlu memahami potensi risiko yang ada.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News