Sabtu, Oktober 4, 2025
spot_img

Banyak Peserta BPJS PBI Keluhkan Status Nonaktif, Ini Penjelasan Resminya

Masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mengeluhkan status kepesertaan mereka yang tiba-tiba dinyatakan nonaktif, menyebabkan akses terhadap layanan kesehatan gratis terhambat. Keluhan ini mencuat di media sosial, menimbulkan kebingungan di kalangan peserta yang bergantung pada fasilitas kesehatan tersebut.

Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto (Ardi), menjelaskan bahwa status keaktifan peserta PBI diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial. Ardi menegaskan bahwa jika peserta masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran, status kepesertaannya akan tetap aktif. Namun, jika peserta dinyatakan nonaktif, kemungkinan besar mereka sudah tidak terdaftar dalam SK tersebut.

- Advertisement -

“Jika peserta mendapatkan status nonaktif, mereka dapat mendaftar kembali sebagai peserta mandiri bersama keluarga,” ujar Ardi. Ia juga menjelaskan bahwa jika status nonaktif kurang dari 30 hari, kepesertaan mandiri bisa langsung aktif setelah membayar iuran bulan pertama tanpa masa tunggu.

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, terdapat beberapa alasan mengapa status PBI dapat dinonaktifkan. Penyebabnya antara lain:

- Advertisement -
  1. Peserta tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena dianggap mampu membayar iuran.
  2. Peserta tidak ditemukan keberadaannya.
  3. Perubahan status peserta dari penerima bantuan menjadi pekerja penerima upah.
  4. Peserta yang secara sukarela mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas I atau II.
  5. Peserta yang telah meninggal dunia.
  6. Peserta terdaftar lebih dari satu kali.

BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk rutin mengecek status kepesertaan mereka agar tidak terjebak dalam situasi nonaktif yang dapat menghambat akses pelayanan kesehatan.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img