Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan bahwa aksi bajak-membajak aktuaris dalam industri asuransi jiwa sangat jarang terjadi. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menjelaskan bahwa perusahaan asuransi jiwa lebih memilih untuk fokus pada pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia, khususnya aktuaris.
“Pembinaan itu melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme,” ujarnya dari kontan, Minggu (21/10). Togar juga menekankan komitmen AAJI untuk mempromosikan praktik-praktik profesional dan etis di kalangan anggotanya. Salah satu langkah penting yang diambil adalah memastikan proses perekrutan dan pengembangan sumber daya manusia dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, demi menjaga integritas industri dan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi jiwa.
Meskipun belum banyak kasus yang ditemukan, Togar menekankan perlunya anggota AAJI untuk menjalankan proses perekrutan dengan standar yang tinggi dan mematuhi kode etik yang berlaku. “Kami juga mendukung kolaborasi antarperusahaan dalam membangun ekosistem sumber daya manusia yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan demikian, praktik bajak-membajak dapat diminimalisasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengungkapkan bahwa dirinya menerima keluhan dari tiga perusahaan asuransi umum mengenai aksi bajak-membajak aktuaris. “Teman-teman dari anggota kami masih melakukan bajak-membajak. Sudah diimbau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk tidak melakukan bajak-membajak,” ucap Budi saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).
Budi menyatakan keprihatinan terhadap aksi tersebut dan akan segera menyurati perusahaan-perusahaan yang terlibat. “Hal itu merupakan perbuatan yang tidak ditoleransi. Kami (industri asuransi umum) masih ada beberapa perusahaan yang tidak punya aktuaria, tetapi masih saja terjadi bajak-membajak,” tuturnya.
Di sisi lain, OJK mencatat bahwa masih ada sembilan perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris internal hingga 20 September 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa sembilan perusahaan tersebut juga belum mengajukan calon untuk penilaian kemampuan dan kepatutan. Angka ini tidak berubah dibandingkan dengan semester I-2024.
Dengan perhatian yang tinggi terhadap masalah ini, AAJI dan OJK berkomitmen untuk memastikan industri asuransi jiwa beroperasi dengan etika dan profesionalisme yang baik.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































