InfoEkonomi.ID – Prudential Indonesia menyambut baik diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya. Mengingat transformasi digital kini telah merambah ke berbagai industri, termasuk industri asuransi, penerapan UU ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi.
Penerbitan undang-undang ini ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran terhadap pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi, antara lain melalui kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi tentang dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas terkait permintaan Data Pribadi.
Dalam rangka mematuhi UU PDP, Prudential Indonesia telah menyesuaikan kebijakan privasi mereka, yang dapat diakses oleh nasabah melalui situs web resmi perusahaan. Perusahaan juga berkomitmen untuk mematuhi ketentuan UU PDP terkait pemrosesan data pribadi, termasuk dalam hal pemerolehan dan transfer data, dengan tetap mengutamakan persetujuan dari nasabah.
Guna menjawab tantangan akan rentannya peretasan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dan sebagai wujud komitmen perusahaan yang selalu menerapkan asas-asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), Prudential Indonesia senantiasa menempatkan perlindungan data nasabah sebagai prioritas utama dengan memperkuat komitmen melalui transformasi digital dengan terus menghadirkan pelayanan prima bagi nasabah khususnya dalam melakukan transaksi digital.
Salah satu inovasi digital yang diterapkan Prudential Indonesia adalah penerapan sistem Electronic Know Your Customer (eKYC) dan tanda tangan digital, dimana saat ini Perusahaan telah menerapkan otorisasi proses verifikasi data nasabah melalui eKYC dan tanda tangan digital pada pengajuan polis baru secara opsional. Hal ini secara bertahap akan terus dikembangkan Perusahaan, termasuk mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik untuk pengajuan aplikasi polis baru dan juga untuk transaksi seperti penarikan dana (withdrawal) sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi nasabah.
Penerapan eKYC tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan tersebut bertujuan melakukan pengecekan sekaligus pemutakhiran data nasabah secara berkala dengan lebih efektif, sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko pencurian data pribadi. Sementara itu, aturan mengenai tanda tangan digital juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Lebih dari memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan jiwa, dengan penerapan eKYC dan tanda tangan digital Prudential memberikan ketenangan bagi nasabah ketika melakukan transaksi dan menginformasikan data pribadinya kepada Prudential Indonesia.
Dengan upaya kolaboratif pencegahan kebocoran data dari lintas sektor seperti pemerintah dan industri asuransi, serta kewaspadaan nasabah, maka dapat memperkuat keamanan ekosistem digital, guna wujudkan perlindungan optimal untuk setiap fase kehidupan.

































