InfoEkonomi.ID – Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internalmengenai tata niaga ekspor kratomyang dipimpin Presiden Joko Widodo di istana pada Kamis, (20/6)lalu.
Keputusan rapat tersebutdituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengungkapkan, pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkannilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor,diantaranyabebas cemaran mikrobiologi, logam berat,dan campuran daun lainnya.
“Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratommerupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin PresidenJokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Isy Karim.
Lebih lanjut, Isy menjelaskan, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untukmencegah penyalahgunaan kratom.
“Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” tutur Isy Karim.
Pada Permendag 20 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor. Pada Permendag tersebut, belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
Sementara pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Permendag ini juga mengatursyarat eksportir sertajenis, bentuk,dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.
Permendag Nomor 20 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor dapat diunduh di https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3083/1Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dapat diunduh melalui tautan https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3084/1