Depenas Bahas UMP 2025, Akan Diumumkan 21 November 2024

InfoEkonomi.ID – Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tengah memfinalisasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dengan mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan. UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November 2024.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa formula baru ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha, meski tidak semua pihak puas dengan hasilnya.

- Advertisement -

“Meskipun tidak semua pihak sepenuhnya puas dengan formula ini, kami berharap penerapannya dapat membawa dampak positif bagi perekonomian dalam beberapa tahun ke depan,” ujar Ida dalam Sidang Pleno ke-4 Depenas, Sabtu (14/9) di Surabaya, Jawa Timur dikutip dari bisnis.com.

Wakil Ketua Depenas, Agus Dermawan, mengungkapkan bahwa pembahasan penetapan UMP 2025 masih berlangsung dan menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sidang Pleno ke-4 diharapkan akan merampungkan proses pembahasan pada akhir Oktober atau awal November 2024.

- Advertisement -

Pada tahun 2024, UMP ditetapkan menggunakan formulasi PP No. 51/2023. Rumus penghitungan UMP melibatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE), dan kontribusi tenaga kerja yang disimbolkan dengan α, dengan nilai berkisar antara 0,10 hingga 0,30.

Berikut adalah daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi pada 2024:

  1. DKI Jakarta: Rp5.067.381,00
  2. Papua: Rp4.024.270,00
  3. Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.640.000,00
  4. Sulawesi Utara: Rp3.545.000,00
  5. Aceh: Rp3.460.672,00
  6. Sumatra Selatan: Rp3.456.874,00
  7. Sulawesi Selatan: Rp3.434.298,00
  8. Kepulauan Riau: Rp3.402.492,00
  9. Kalimantan Utara: Rp3.361.653,00

Kalimantan Timur: Rp3.360.858,00.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img