Celios Usul Pajak Kekayaan untuk Masyarakat Kelas ‘Orang Kaya’

InfoEkonomi.ID – Pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) atau yang sering disebut sebagai pajak ‘orang kaya’ memberikan kontribusi terkecil dalam penerimaan pajak negara, hanya sebesar Rp11,44 triliun atau 0,96% dari total penerimaan pajak. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam buku APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) September 2024, total penerimaan pajak dari Januari hingga Agustus 2024 mencapai Rp1.196,54 triliun, setara dengan 60,16% dari target APBN.

Penerimaan pajak terbagi berdasarkan jenis, di mana Pajak Pertambahan Nilai Domestik (PPN DN) menyumbang Rp275,69 triliun (23,04%), diikuti oleh Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) sebesar Rp212,7 triliun (17,78%), dan PPN Impor sebesar Rp176,33 triliun (14,74%). Sementara itu, PPh 21 dan PPh Final masing-masing memberikan kontribusi Rp176,14 triliun (14,72%) dan Rp87,99 triliun (7,35%).

- Advertisement -

Meskipun PPh OP memiliki tarif progresif yang ditetapkan dalam UU No. 7/2021, kontribusinya tetap rendah. Tarif pajak ini bervariasi mulai dari 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta per tahun, hingga 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

Di sisi lain, Center of Economic and Law Studies (Celios) mencatat bahwa kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan harta 50 juta warga lainnya. Dalam laporan terbarunya, Celios merekomendasikan penerapan pajak kekayaan untuk mengatasi ketimpangan yang semakin parah. Mereka mencatat bahwa potensi pajak dari 50 orang terkaya mencapai Rp81,6 triliun per tahun, yang dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan, termasuk pengentasan kemiskinan.

- Advertisement -

Direktur Fiscal Justice Celios, Media Wahyudi Askar, mengingatkan bahwa meskipun perekonomian Indonesia tumbuh pesat, ketimpangan ekonomi semakin dalam. “Pembangunan harus memastikan manfaat pertumbuhan ekonomi benar-benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” katanya mengutip bisnis.com, Kamis (26/9).

Laporan Dana Moneter Internasional (IMF) juga menyoroti pentingnya pajak kekayaan dengan tiga pendekatan umum, yaitu berdasarkan nilai harta, transfer kekayaan melalui warisan, dan tarif atas aset seperti saham. Dengan demikian, pajak kekayaan diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperbaiki kesenjangan sosial dan ekonomi di Indonesia.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img