InfoEkonomi.ID – Bank Indonesia (BI) mengumumkan penurunan suku bunga acuan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 17-18 September 2024. BI-Rate diturunkan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,00%, sementara suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility juga dikurangi masing-masing sebesar 25 bps menjadi 5,25% dan 6,75%. Langkah ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas makroekonomi.
Keputusan penurunan suku bunga ini didorong oleh proyeksi inflasi yang tetap rendah pada tahun 2024 dan 2025, yang diperkirakan akan berada dalam sasaran 2,5±1%. Selain itu, penguatan nilai tukar Rupiah dan perlunya upaya untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi juga menjadi pertimbangan utama.
Baca juga : Perkuat Stabilitas, BI Pertahankan BI Rate Sebesar 6,25%
Bank Indonesia akan terus memantau ruang penurunan suku bunga sesuai dengan prakiraan inflasi, stabilitas nilai tukar Rupiah, dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial akan tetap longgar untuk mendorong kredit perbankan ke sektor-sektor prioritas seperti UMKM dan ekonomi hijau, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran akan diarahkan untuk mendukung pertumbuhan sektor perdagangan dan UMKM serta memperluas digitalisasi sistem pembayaran.
Langkah-langkah Kebijakan Utama:
- Penguatan Strategi Operasi Moneter: Menjaga struktur suku bunga di pasar uang Rupiah untuk menarik aliran masuk modal asing. Optimasi penggunaan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), serta memperkuat transaksi term-repo dan swap valas.
- Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah: Melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
- Publikasi Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK): Meningkatkan transparansi suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas.
- Perluasan Digitalisasi: Edukasi kepada merchant QRIS, perluasan penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI), dan digitalisasi transaksi Pemerintah Daerah melalui Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2024.
- Penguatan Struktur Industri Pembayaran: Implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 melalui sertifikasi kompetensi di bidang sistem pembayaran.
Koordinasi Kebijakan dan Kerja Sama Internasional
Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah melalui program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) dan sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kerja sama internasional juga diperluas, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan promosi investasi serta perdagangan di sektor prioritas.
Keputusan ini mencerminkan komitmen Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah tantangan global.