InfoEkonomi.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sedang mengkaji usulan penyesuaian ketentuan free float untuk perusahaan tercatat. Direktur Penilaian Perusahaan Tercatat BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan bahwa kajian ini akan difokuskan sebagai syarat untuk pencatatan perdana saham.
“Kami mempertimbangkan kriteria kepemilikan saham yang dihitung sebagai free float saat pencatatan perdana,” ujar Nyoman, Senin (23/9).
BEI berencana untuk meminta pendapat publik mengenai usulan ini dan akan dituangkan dalam rancangan perubahan peraturan. Langkah ini merupakan upaya BEI untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dengan memperhitungkan hanya saham yang benar-benar ditawarkan kepada publik, serta mengecualikan saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasi perusahaan.
Perubahan ini akan melibatkan revisi dua peraturan, yaitu Peraturan Nomor I-A yang mengatur tentang pencatatan saham dan Peraturan I-V mengenai ketentuan khusus pencatatan saham di Papan Akselerasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.