15 BPR Ditutup Sepanjang 2024, LPS Imbau Nasabah Tetap Tenang

InfoEkonomi.ID – Sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2024, setidaknya 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia telah ditutup, jumlah yang jauh melampaui rata-rata tahunan sebelumnya. Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, penutupan ini utamanya disebabkan oleh kesalahan manajemen. Sebagai perbandingan, setiap tahun biasanya hanya 6-7 BPR yang ditutup.

Salah satu yang terbaru adalah PT BPR Nature Primadana Capital, sebuah BPR yang berlokasi di Kabupaten Bogor. Izin operasional bank ini dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 September 2024. LPS segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank.

- Advertisement -

Melansir cnbcindonesia.com, Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. “Agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS,” jelasnya. Syarat 3T tersebut adalah: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas penjaminan LPS, dan tidak terlibat dalam tindakan pidana yang merugikan bank.

Selain PT BPR Nature Primadana Capital, daftar BPR yang ditutup tahun ini mencakup beberapa nama besar seperti BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, dan BPR Pasar Bhakti di Sidoarjo. Dari Sumatera Barat, dua BPR yang juga dicabut izinnya adalah PT BPR Sembilan Mutiara dan BPR Lubuk Raya Mandiri.

- Advertisement -

Penutupan BPR terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Bali, Aceh, dan Tangerang. Beberapa BPR, seperti BPR Bank Jepara Artha dan BPR Dananta, telah lama berada di bawah pengawasan khusus OJK sebelum akhirnya izin mereka dicabut.

LPS terus berkoordinasi dengan OJK untuk menangani proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan bagi nasabah yang memenuhi syarat. Para nasabah diingatkan untuk selalu waspada dan mengikuti prosedur resmi agar hak mereka atas simpanan yang dijamin LPS bisa segera terpenuhi.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img