Bea Cukai Probolinggo terus memperkuat upaya preventif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya melalui berbagai kegiatan edukasi dan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Langkah tersebut diwujudkan melalui sosialisasi tatap muka kepada masyarakat, koordinasi lintas instansi, hingga penyebarluasan informasi melalui media radio guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan bahaya rokok ilegal.
Pada Rabu (29-04), Bea Cukai Probolinggo hadir dalam talkshow radio bertema “Kenali Rokok Ilegal dan Manfaat DBHCHT” yang diselenggarakan di Radio Suara Kota Probolinggo. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Probolinggo bersama Pemerintah Kota Probolinggo mengajak masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal sekaligus pentingnya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp. Og., Subsp.K.Obginsos., M.Kes., menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menekan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai dapat memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan petani tembakau, dan kesehatan masyarakat.
Selain melalui media radio, Bea Cukai Probolinggo juga aktif turun langsung ke masyarakat melalui kegiatan sosialisasi tatap muka di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Pajarakan dan Kecamatan Paiton di Kabupaten Probolinggo, serta Kecamatan Sumbersuko di Kabupaten Lumajang.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ketentuan cukai hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan pita cukai, hingga dampak negatif peredaran rokok ilegal.
Rokok ilegal diketahui tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan dan standar produksi yang sesuai ketentuan. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Melalui forum sosialisasi tersebut, Bea Cukai Probolinggo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Probolinggo dan Lumajang.
Komitmen memperkuat sinergi juga ditunjukkan melalui kegiatan koordinasi antara Bea Cukai Probolinggo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang dalam rangka persiapan pelaksanaan DBH CHT bidang penegakan hukum Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang media center Bea Cukai Probolinggo pada Rabu (06/05) dan dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko.
Rudie menegaskan bahwa kolaborasi yang solid antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi elemen penting dalam menciptakan efektivitas pengawasan di lapangan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai. “Sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal. Melalui edukasi yang berkelanjutan dan penguatan pengawasan bersama, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan usaha yang sehat, adil, dan kondusif,” ujar Rudie.
Ia juga menambahkan bahwa pemanfaatan DBH CHT tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui perlindungan konsumen, peningkatan penerimaan negara, serta dukungan terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui berbagai kegiatan preventif dan kolaboratif tersebut, Bea Cukai Probolinggo menegaskan komitmennya untuk terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal secara optimal.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































